Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolmong Selatan) merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki potensi ekonomi yang terus berkembang. Untuk menjamin kesejahteraan para pekerja dan buruh, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Keputusan Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap tahunnya.

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai UMP, UMK, dan UMR di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2023. Informasi ini sangat penting bagi para pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan untuk memahami ketentuan dan kebijakan terkait upah minimum di wilayah ini.

baca juga : https://pafipckotabitung.org/

1. Pengertian UMP, UMK, dan UMR

Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Regional (UMR) merupakan besaran upah minimum yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh di wilayah tertentu. Ketiga istilah ini seringkali digunakan secara bergantian, namun memiliki perbedaan yang signifikan.

  • Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara. UMP ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Utara berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. UMK ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan mempertimbangkan faktor-faktor yang sama dengan UMP, tetapi juga disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hidup layak di wilayah kabupaten/kota tersebut.
  • Upah Minimum Regional (UMR) merupakan istilah yang sering digunakan secara umum untuk menunjukkan batas minimum upah yang berlaku di suatu wilayah. Istilah ini dapat merujuk pada UMP atau UMK tergantung pada konteks pembicaraannya.

    baca juga : https://pafipckabmojokerto.org/

2. Penetapan UMP dan UMK Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2023

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara, UMP Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.179.000,-. Kemudian, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, UMK Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.221.000,-.

Penetapan UMK ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:

  • Inflasi : Tingkat inflasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2022 mencapai angka 4,5%.
  • Pertumbuhan Ekonomi : Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2022 mencapai angka 5,2%.
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL) : Dewan Pengupahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melakukan survei dan analisis terhadap kebutuhan hidup layak yang meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.

Penetapan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

baca juga : https://pafipcsingkawang.org/

3. Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan UMK

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK dan tidak membayar upah minimum kepada pekerja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi yang dapat diberikan antara lain:

  • Denda : Perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali lipat dari selisih upah minimum yang tidak dibayarkan.
  • Pembatalan Izin Usaha : Perusahaan dapat dikenakan pembatalan izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran secara berulang.
  • Penghentian Operasional : Perusahaan dapat dikenakan penghentian operasional sementara atau permanen jika terbukti melakukan pelanggaran serius dan membahayakan keselamatan pekerja.

    baca juga : https://pafipckabmamasa.org/

4. Peran Serta Pemerintah dan Masyarakat dalam Menjalankan Ketentuan UMK

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiliki peran penting dalam menjalankan dan mengawasi implementasi ketentuan UMK. Pemerintah bertanggung jawab untuk:

  • Melakukan sosialisasi tentang ketentuan UMK kepada para pekerja dan pengusaha.
  • Memfasilitasi dialog antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan terkait upah.
  • Melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan UMK.

Selain pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan ketentuan UMK. Masyarakat dapat:

  • Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya upah minimum dan hak-hak pekerja.
  • Memberikan informasi kepada pemerintah tentang perusahaan yang melanggar ketentuan UMK.
  • Menjadi mediator antara pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan terkait upah.

Dengan adanya peran serta aktif dari pemerintah dan masyarakat, diharapkan ketentuan UMK dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

baca juga : https://pafikabupadangpariaman.org/